A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan
itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama
(Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya
dimungkinkan bila berkenaan dengan:
a. dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.
Artinya, bila ada salah satu dari kelima
alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan
permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila
tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan siri, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan
alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika
sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte
Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke
Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata
hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat
belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus
mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri
setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte
kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya
perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan
pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan
(KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi
perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan
bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena
perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang
dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam
akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai
anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang
statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut
ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai
perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang
berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan
Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN
(Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir
anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan
yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik
oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang
pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan
hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.
Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
No comments:
Post a Comment