INGIN TAHU TENTANG MANFAAT KOPI BACA DISINI..
Para peneliti dari Harvard School of Public Health menjelaskan, pria
yang mengkonsumsi kopi sebanyak enam gelas atau lebih per hari akan
menghadapi 60% risiko lebih rendah terserang kanker dan 20% lebih rendah
dalam menghadapi pembentukan jenis kanker prostat dibandingkan dengan
orang yang tidak minum kopi.
Bahkan cuma satu sampai tiga
gelas per hari pun berkaitan dengan risiko 30% lebih rendah dalam
perkembangan kanker prostat yang mematikan.
"Tak banyak
studi secara khusus telah mengkaji hubungan konsumsi kopi dengan risiko
kanker prostat yang mematikan, bentuk penyakit yang paling penting
dicegah," kata Wilson, seorang peneliti di epidemiologi di Harvard
School of Public Health, Boston seperti dikutip dari News.yahoo.
Dampaknya
sama apakah kopi itu berkafein atau tidak, sehingga para peneliti
menduga risiko yang lebih rendah dapat berkaitan dengan manfaat
antioksidan dan antiradang pada kopi.
Kanker prostat adalah bentuk kanker yang paling umum ditemukan pada pria di AS, tapi tak selalu mematikan.
Pemeriksaan
darah dapat mendeteksi kanker itu pada tahap dini, dan kanker itu dapat
dikategorikan dalam apa yang dikenal sebagai skor Gleason makin tinggi
skornya, makin mungkin kanker tersebut menyebar.
Ada 16
juta penyintas kanker prostat di seluruh dunia, dan satu dari enam pria
di Amerika Serikat akan terserang kanker prostat selama hidup mereka.
Faktor risiko secara khusus berkaitan dengan makanan Barat, yang kaya
akan lemak, keturunan, alkohol dan pajanan terhadap bahan kimia.
Untuk
penelitian ini, tim Wilson mengumpulkan 7.911 pria AS yang melaporkan
setiap empat tahun berapa banyak kopi yang mereka minum dari 1986 sampai
2008. Selama proses studi tersebut, sebanyak 5.035 kasus kanker prostat
dilaporkan, termasuk 642 kasus kematian, atau metastatik.
Risiko
yang lebih rendah yang terlihat pada peminum kopi tetap ada bahkan
setelah para peneliti mempertimbangkan faktor lain yang secara khusus
mendorong risiko dan lebih sering terlihat pada peminum kopi
dibandingkan orang yang tidak minum kopi, seperti merokok dan tak
berolah-raga.
"Hal ini menambah bukti kopi tampaknya tidak berbahaya," kata Wilson.
"Telah
terbukti, cukup konsisten, untuk dihubungkan dengan risiko rendah
penyakit Parkinson, diabetes tipe 2 dan kanker hati. Ini adalah satu
lagi ditambah potensi untuk minum kopi," tambahnya.
SO LET'S GONA WARKO
Sunday, 3 May 2015
Saturday, 2 May 2015
NIKAH SIRRI
PERNIKAHAN SIRI YANG YANG SUDAH DILAKSANAKAN BAGAIMANAKAH HUKUMNYA
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan
itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama
(Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya
dimungkinkan bila berkenaan dengan:
a. dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.
Artinya, bila ada salah satu dari kelima
alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan
permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila
tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan siri, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan
alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika
sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte
Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke
Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata
hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat
belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus
mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri
setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte
kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya
perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan
pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan
(KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi
perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan
bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena
perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang
dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam
akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai
anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang
statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut
ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai
perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang
berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan
Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN
(Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir
anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan
yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik
oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang
pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan
hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.
Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
Subscribe to:
Posts (Atom)